Pengadilan Agama Lumajang memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. | ||
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
1. | Konsultasi hukum. | |
2. | Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. | |
3. | Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. | |
4. | Sidang keliling. | |
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Lumajang. | ||
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lumajang |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : | ||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. | ||
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lumajang berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. | ||
C |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : | ||
1. | Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. | |
2. | Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. | |
3. | Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau | |
4. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau | |
5. | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan |
Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lumajang sendiri adalah dari Lembaga Bantuan Hukum / LBH MAS LUMAJANG yang beralamat Jl. Veteran Komplek Ruko Blok A No. 16 Lumajang . Dan berikut Surat Perjanjian Dan Kontrak Kerja Dengan LBH MAS LUMAJANG (DOWNLOAD)
Dasar aturan mengenai Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) di pengadilan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“Peraturan MA 1/2014”).