Penandatanganan Kerjasama Dengan LBH M.A.S Lumajang
Sesuai Anggaran DIPA 04 dari Direktur Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : SP DIPA-005.01.2.401472/2021 tanggal 23 Desember 2020 Tahun Anggaran 2021 Pengadilan Agama Lumajang mendapatkan anggaran untuk pelaksanaan Posbakum.
Berdasarkan Surat Sekreraris Pengadilan Agama Lumajang Nomor:W13-A8/2775/KS.01.1/12/2020 tanggal 08 Desember 2020, perihal Permohonan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, untuk ditugaskan Saudara Tatang Winarto,S.Kom NIP.19750622.200912.1.002, Jabatan Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Bondowoso, sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Lumajang tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso Nomor:W13-A18/3661/KU.01/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 ditunjuk nama tersebut diatas sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Lumajang.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Angharan Pengadilan Agama Lumajang Nomor:W13-A8/HK.05/SK/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 diterbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Pengadilan Agama Lumajang Tahun 2021.
Metode penunjukan Jasa Konsultasi Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Lumajang Tahun Anggaran 2021 menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan jadwal yang ada dalam dokumen pengadaan yang dimulai langsung pada tanggal 08 Desember 2020 juga, oleh Pejabat Pengadaan dengan penjelsan sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen pengadaan tanggal 08 Desember 2020
2. Undangan Pengadaan Langsung tanggal 14 Desember 2020
3. Pemasukan Penawaran tanggal 16 Desember 2020
4. Rapat pembukaan penawaran tanggal 17 Desember 2020
5. Evaluasi penwaran tanggal 18 Desember 2020
6. Undangan klarifiksi dan Negoisasi Teknis dan Harga tanggal 18 Desember 2020
7. Rapat Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Harga
BA Rapat Klarifikasi dan Teknis Harga.
8. BA Acara hasil Pengadaan langsung
9. Penyampaian Hasil Pengadaan Langsung
10. SPPBJ tanggal 28 Desember 2020
11. Penandatanganan SPK tanggal 04 Jamuari 2021.
Alhamdulillah tepat pada hari Senin tanggal 04 Januari dilakukan penabda tanganan Surat Perintah Kerja kepada Lembaga Bantuan Hukum Mandiri Agawe Santoso (LBH.MAS) Lumajang antara Pengadilan Agama Lumajang dengan LBH.M.A.S Lumajang dalam pelaksanaan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Lumajang Tahun 2021.
Sebelum Pendatanganan dimulai terlebih dahulu Dr.Hj.Lailatul Arofah, M.H., memberikan pengarahan kepada Penyedia Layanan Posbakum agar dalam melaksanakan dan memberikan layanan Posbakum dalam pembuatan surat gugatan atau surat permohonan harus lebih teliti dan profesional serta gugatan atau permohonan yang dibuat lebih berkualitas bobotnya dan juga harus dihindari adanya kolusi, korupsi dan minta sesuatu atau minta uang pada para pihak.
Setelah pengarahan dari Ibu.Ketua selanjutnya juga ada pengarahan dari Muslim,S.H.M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang sekaligus sebagai Kordinator Hakim Pengawas Bidang agar dalam pelaksanaan Layanan Posbakum, khususnya pada tahun 2021 bisa lebih bagus dari tahun 2020, dan lebih berkualitas dan bermutu terkait Gugatan atau Permohonn yang dibuat juga lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada para pihak yang datang di Pengadilan Agama Lumajang.
Setelah itu Kholid Darmawan, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Lumajang juga berharap dalam pelaksanaan layanan posbakum khususnya dalam pembuatan surat gugatan atau surat permohonan harus lebih cepat dan berkualitas dan hasilnya sesuai dengan harapan dari Majelis pemeriksa perkara, bila perlu sebelum pukul 12.00 WIB sdh selesai.
Selanjutnya Achmad Chozin,S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan jumlah anggaran Posbakum tahun 2021 sebesar Rp.59.200.000,- dengan Volume 592 JL (Jam Layanan) dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021.
Setelah pengarahan dari Ketua, Wakil Ketua dan sedikit masukan dari Panitera, sedikit penyampaian terkait anggaran Posbakum oleh Sekretaris, kemudian dilanjutkan penandatanganan Surat Perintah Kerja Pelaksanaan Kegiatan Layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Lumajang tahun 2021.
Penandatanganan Surat Perintah Kerja diawali oleh Penyedia, kemudian oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Lumajang.
Demikian laporan kegiatan penanda tanganan Surat Perintah Kerja Kegiatan Layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Lumajang tahun 2021